Pendidikan

MK HCKI Quiz 2

myTriDharma
4 menit baca
  • Rendahnya literasi digital konsumen. Apakah bukti dari rendahnya literasi digital itu?

BUKTI: Menyebarkan informasi hoax ke grup ataupun ke sosial media publik tanpa melakukan pengecekan kebenarannya terlebih dahulu, kemudian mengklik tautan yang tidak dikenal atau phising, dan memberikan data pribadi ke pihak lain tanpa memeriksa syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.

Bukti rendahnya literasi digital dapat dilihat dari masih adanya konsumen yang mudah percaya pada aplikasi atau situs palsu, memberikan NIK dan data pribadi tanpa memeriksa keamanan, mengklik tautan mencurigakan, serta tidak memeriksa legalitas layanan digital sebelum melakukan transaksi. Contohnya, seseorang menggunakan aplikasi pinjol tanpa mengecek apakah platform tersebut berizin OJK, kemudian memberikan akses data pribadi dan akhirnya menjadi korban penipuan.

Literasi digital adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan teknologi digital secara aman, memahami informasi digital, serta mengetahui risiko dan haknya ketika menggunakan layanan digital.

Bukti atau contoh rendahnya literasi digital konsumen dapat dilihat dari perilaku seperti:

  • Mengunduh aplikasi PINJOL tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah penyelenggaranya legal atau ilegal.

  • Menyetujui syarat dan ketentuan aplikasi tanpa membaca atau memahami isinya.

  • Memberikan NIK, foto KTP, nomor rekening, kontak, atau data pribadi lainnya kepada aplikasi yang tidak jelas.

  • Mudah percaya terhadap pesan atau tautan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu.

  • Tidak mengetahui cara melaporkan transaksi atau layanan digital yang merugikan.

  • Tidak memahami bahwa informasi pribadi yang diberikan melalui internet dapat memiliki risiko penyalahgunaan.

  • Tergiur dengan penawaran pinjaman atau hadiah yang tidak masuk akal tanpa memeriksa kebenarannya.

Contoh sederhana: seseorang melihat iklan “PINJOL cair 5 menit tanpa syarat”, kemudian langsung mengunduh aplikasinya dan memberikan foto KTP serta akses kontak tanpa memeriksa legalitas penyedia. Perilaku tersebut dapat menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap keamanan dan risiko digital.

Menurut saya, bukti rendahnya literasi digital dapat dilihat dari masih banyaknya konsumen yang mudah percaya terhadap penipuan online, memberikan OTP atau password kepada orang lain, mengklik tautan mencurigakan, menggunakan PINJOL ilegal tanpa memeriksa legalitasnya, serta memberikan data pribadi tanpa membaca kebijakan privasi.

Selain itu, masih ada konsumen yang sulit membedakan akun, website, atau toko online resmi dengan yang palsu. Hal ini menunjukkan bahwa sebagian konsumen belum memahami risiko keamanan dan hak-haknya ketika melakukan aktivitas di dunia digital.

  • Kompleksitas tanggung jawab pelaku usaha digital dan isu data pribadi. Sebutkan beberapa contoh perilaku TIDAK BERTANGGUNG JAWAB dari oknum pelaku usaha digital itu terkait isu data pribadi customer-nya!

CONTOH: Memperjualbelikan database pelanggan kepada pihak lain kemudian menggunakan data pribadi konsumen untuk melakukan teror saat penagihan, dan mengabaikan sistem keamanan sehingga data pengguna mengalami kebocoran.

Beberapa contohnya adalah:

  • Mengumpulkan data pribadi customer secara berlebihan tanpa alasan yang jelas.

  • Menggunakan data customer untuk tujuan lain tanpa persetujuan.

  • Menjual atau memberikan data customer kepada pihak ketiga tanpa dasar yang sah.

  • Tidak menjaga keamanan database sehingga data customer bocor atau dicuri.

  • Mengakses kontak, foto, atau informasi pribadi customer secara tidak semestinya.

  • Menyebarkan data customer ketika terjadi masalah pembayaran atau penagihan.

  • Tidak memberikan informasi yang jelas mengenai bagaimana data customer dikumpulkan, digunakan, dan disimpan.

Rendahnya literasi digital dapat dilihat dari konsumen yang menggunakan PINJOL tanpa memeriksa legalitasnya, menyetujui kontrak tanpa membaca ketentuannya, memberikan data pribadi secara sembarangan, mudah percaya terhadap tautan atau penawaran palsu, dan tidak mengetahui mekanisme pengaduan.

Sementara itu, perilaku tidak bertanggung jawab pelaku usaha digital terkait data pribadi antara lain mengumpulkan data secara berlebihan, menggunakan data di luar tujuan yang disampaikan, memberikan data kepada pihak lain tanpa dasar yang sah, tidak menjaga keamanan database, membocorkan atau menyebarkan data konsumen, serta menggunakan data pribadi untuk melakukan intimidasi dalam proses penagihan.

Beberapa contoh perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum pelaku usaha digital terkait data pribadi customer antara lain mengumpulkan data pribadi tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai tujuannya, menggunakan data konsumen untuk kepentingan lain di luar tujuan awal, menjual atau memberikan data konsumen kepada pihak lain tanpa dasar yang sah, membiarkan data konsumen bocor karena keamanan sistem yang buruk, serta menggunakan nomor telepon atau data pribadi konsumen untuk spam dan penawaran yang tidak diinginkan.

Contoh lainnya adalah ketika sebuah layanan meminta akses kontak, kamera, lokasi, atau data lainnya yang tidak relevan dengan layanan yang diberikan, kemudian menggunakan data tersebut secara berlebihan. Perilaku seperti ini dapat merugikan konsumen karena data pribadi dapat disalahgunakan untuk penipuan, pemerasan, pencurian identitas, atau tindakan kejahatan lainnya.

Menurut saya, pelaku usaha digital seharusnya bertanggung jawab dalam mengelola data konsumen, mulai dari pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, sampai penghapusan data. Konsumen juga harus diberikan informasi yang jelas mengenai bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi.

120

Subscribe newsletter

Dapat email setiap kali myTriDharma publish post baru. Tanpa spam, unsubscribe kapan saja.

Privacy: email kamu cuma dipakai untuk kirim post baru dari blog ini. Tidak di-share, tidak di-jual.

Komentar (0)

Memuat komentar…

    Tentang Penulis

    myTriDharma

    Lihat semua artikel →

    Artikel Terkait dari RADEN